Pemotongan PPh Psl 21


Pemotong
PPh Pasal 21:
a. pemberi kerja yang terdiri dari Orang Pribada dan Badan;
b. bendahara pemerintah baik pusat maupun daerah;
c. dana pensiun atau badan lain seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
d. Bentuk Usaha Tetap; dan
e. penyelenggara kegiatan.

Subjek Pajak :
a. Pegawai;
c. Penerima Pensiun;
d. Penerima Honorarium;

Objek Pajak :
a. Penghasilan yang diterima/diperoleh secara teratur
b. Penghasilan yang diterima/diperoleh secara tidak teratur
c. Upah Harian, Upah Mingguan, Upah Bulanan, Upah Satuan dan Upah Borongan
e. Honorarium, Komisi, Fee, Uang Saku, Uang Rapat, Hadiah atau Penghargaan.

Saat terutang PPh Pasal 21.
PPh Pasal 21 terutang pada bulan dilakukannya pembayaran, disediakan untuk dibayar atau telah jatuh tempo pembayarannya yang bersangkutan.

Penyetoran PPh Pasal 21.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 tanggal 1 April 2010, PPh Pasal 21 harus disetorkan oleh Pemotong Pajak selambat-lambatnya tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajak. Pembayaran dan penyetoran pajak harus dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak. SSP ini berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi. SSP dianggap sah jika telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Adapun tempat pembayaran adalah Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai tempat pembayaran pajak.

Pelaporan PPh Pasal 21.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 tanggal 1 April 2010, pelaporan dilakukan dengan cara menyampaikan SPT Masa ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Pemotong Pajak terdaftar, selambat-lambatnya 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.

Bukti Pemotong PPh Pasal 21
Pemotong Pajak harus memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 kepada Wajib Pajak Orang Pribadi.

Sumber :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 tanggal 1 April 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.

"Wassalam"

0 Response to "Pemotongan PPh Psl 21"

Posting Komentar