PotPut Pasal 22 atas Import


Sumber Hukum :
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893)
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Import atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 tanggal 1 April 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Pemungut Pajak :
  • Bank Devisa
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Subjek Pajak :
  • Setiap wajib pajak yang melakukan impor barang kecuali yang mendapat fasilitas pembebasan (memperoleh Surat Keterangan Bebas)
Objek Pajak :
  • Import Barang yang tidak dikecualikan sesuai UU PPh
Tarif Pajak :
  • yang menggunakan Angka Pengenal Impor (APl), sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari nilai impor, kecuali atas impor kedelai, gandum dan tepung terigu sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai impor;
  • yang tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor; dan/atau
  • yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari harga jual lelang.
Nilai Import adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor.

Besarnya tarif pemungutan yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Penyetoran Pajak
  • Harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk.
  • Dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, maka Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
  • Yang dipungut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus disetor dalam jangka waktu 1 hari kerja setelah pemungutan (secara kolektif)
ke kas negara melalui Kantor Pos atau Bank devisa menggunakan formulir Surat Setoran Pajak yang berlaku sebagai Bukti Pemungutan Pajak.

Pelaporan Pajak :
Melaporkan hasil pemungutannya dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya 7 hari setelah batas waktu penyetoran.

Sifat Pajak :
Pajak PPh Pasal 22 yang dipungut oleh DJBC atau dibayar oleh Importir bersifat Tidak Final, yaitu dapat dkreditkan pada Akhir Tahun saat Perhitungan Pajak Penghasilan.

0 Response to "PotPut Pasal 22 atas Import"

Posting Komentar