PotPut Pasal 22 atas Pembelian Barang


Sumber Hukum :
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893)
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Import atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 tanggal 1 April 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Pemungut Pajak :
  • Bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
  • Bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);
  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);
Subjek Pajak :
  • Setiap Wajib Pajak yang melakukan penyerahan barang kepada Bendahara Pemerintah
Objek Pajak :
  • Pembayaran atas pembelian barang
Tarif Pajak :
  • Atas pembelian barang dikenakan tarif sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian, besarnya tarif pemungutan yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak
Penyetoran Pajak
  • Pajak PPh 22 atas pembelian barang terutang dan dipungut pada saat pembayaran.
  • Disetor pleh Pemungut pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang ke kas negara melalui Kantor Pos atau Bank devisa menggunakan formulir Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara yang berlaku sebagai Bukti Pemungutan Pajak.

Pelaporan Pajak :
Melaporkan hasil pemungutannya dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya 14 hari setelah masa pajak berakhir.

Sifat Pajak :
Pajak PPh Pasal 22 yang dipungut atas pembelian barang bersifat Tidak Final, yaitu dapat dkreditkan pada Akhir Tahun saat Perhitungan Pajak Penghasilan.

Posting di Pembukuan :
Contoh :
Pada tanggal 19 April 2011, Pemda DKI membeli komputer secara tunai di PT Unikom dengan harga Rp 220.000.000 (sudah termasuk PPN). Atas pembelian tersebut Bendahara Pemda DKI memungut PPN dan PPh 22 seperti berikut :

PPN sebesar Rp 220.000.000 x (10/110) = Rp 20.000.000

PPh 22 sebesar (Rp 220.000.000 - Rp 20.000.000) x 1,5% = Rp 3.000.000

Jurnal Akuntansi di PT Unikom adalah sebagai berikut :

Tanggal

Keterangan

Debit

Kredit

19 Apr 11

Kas/Bank

197.000.000

PPh 22 Dibayar Dimuka

3.000.000

PPN Pemungut

20.000.000

Penjualan

200.000.000

PPN Keluaran

20.000.000

1 Response to "PotPut Pasal 22 atas Pembelian Barang"

  1. Anonim Says:

    makasih yah,,,postingannya ,,sangat bermanfaat

Posting Komentar