Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)


Sumber Hukum :
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986) dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069)
Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah :
  • Sesuai dengan Pasal 4 :
  • penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  • impor Barang Kena Pajak;
  • penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  • pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  • pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  • ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
  • ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
  • ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
  • Sesuai dengan Pasal 16C :
  • kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain
  • Sesuai dengan Pasal 16D :
  • penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang perolehannya tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon.

0 Response to "Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)"

Posting Komentar