Barang Kena Pajak (BKP)


Sumber Hukum :
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986) dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069)
Pengertian.
Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.

Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang.

Pada dasarnya semua barang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali Barang yang termasuk bukan Objek PPN menurut Undang-undang.

Barang Bukan Objek PPN
Barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut :
  • barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
  • Minyak Tanah (clude oil)
  • Gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat
  • Panas Bumi
  • Asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit. magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif,
  • zeolit, basal, dan trakkit.
  • Batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan
  • Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit
  • barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
  • Beras , gabah, jagung, sagu, kedelai, garam
  • Daging, yaitu daging segar tanpa diolah tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus.
  • Telur, yaitu telur yang tdk diolah termasuk telur yang telah dibersihkan, diasinkan atau dikemas
  • Susu, yaitu susu perah baik yg telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak
  • Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yg dipetik, baik yg telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.
  • Sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah
  • makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
  • uang, emas batangan, dan surat berharga

Termasuk Penyerahan Barang Kena Pajak :
  • penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
  • pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);
  • penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
  • pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
  • Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;
  • penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;
  • penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan
  • penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak

Tidak Termasuk Penyerahan Barang Kena Pajak :
  • Penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang;
  • Penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang;
  • Penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang;
  • pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak; dan
  • Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Undang-undang PPN.

0 Response to "Barang Kena Pajak (BKP)"

Posting Komentar