Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKP dari Luar di Dalam Daerah Pabean


Sumber Hukum :
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986) dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069)
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010, tentang Tata Cara Perhitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean.
Objek Pajak
Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak

Tarif Pajak PPN

PPN = 10% x DPP

Saat Terutang PPN
Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, yang mana terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa dibawah ini :
  • saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;
  • saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
  • saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya;
  • saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya; atau
  • tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian
Penyetoran PPN terhutang
Pajak Pertambahan Nilai terhutang wajib dipungut dan disetor ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) oleh Orang Pribadi atau Badan yang memanfaatkan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terhutangnya PPN.

Pengisian Surat Setoran Pajak (SSP)
  • pada kolom “Nama WP” dan “Alamat WP” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean.
  • pada kolom “NPWP” diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.
  • pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.
Pelaporan PPN
Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan terhutangnya pajak dengan menggunakan SPT Masa PPN dan dilampirkan SSP lembar ketiga paling lambat akhir bulan berikutnya setelah saat terutangnya PPN.

Sanksi Administrasi
Orang pribadi atau badan yang terlambat penyetoran Pajak Pertambahan Nilai setelah batas waktu tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terhutangnya PPN, akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.




0 Response to "Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKP dari Luar di Dalam Daerah Pabean"

Posting Komentar