PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon, Pensiun,THT, dan JHT


Yang menjadi dasar penetapan Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus, yaitu dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 yang terbit tanggal 16 November 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010, tanggal 25 Januari 2010.

Dari dasar hukum diatas yang dimaksud dengan :

Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Uang Manfaat Pensiun adalah penghasilan dari manfaat pensiun yang dibayarkan kepada orang pribadi peserta dana pensiun secara sekaligus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

Tunjangan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara tunjangan hari tua kepada orang pribadi yang telah mencapai usia pensiun.

Jaminan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja kepada orang pribadi yang berhak dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau keadaan lain yang ditentukan

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21
Atas penghasilan berupa Uang Pesangon berdasarkan PP No 68 Tahun 2009 Pasal 4, ditentukan sebagai berikut :
  • sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
  • sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  • sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
  • sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).
Atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua berdasarkan PP No 68 Tahun 2009 Pasal 4, ditentukan sebagai berikut:
  • sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah);
  • sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Besarnya tarif tersebut diatas, terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak

Sifat Pemotongan PPh Pasal 21

Sesuai PP No 68 Tahun 2009 Pasal 2 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final, dimana pembayaran sekaligus tersebut dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.

Sesuai PP No 68 Tahun 2009 Pasal 6 dalam hal terdapat bagian penghasilan yang terutang atau dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dilakukan dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah bruto seluruh penghasilan yang terutang atau dibayarkan kepada Pegawai pada masing-masing tahun kalender yang bersangkutan serta tidak bersifat final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak pendahuluan atau kredit pajak.

1 Response to "PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon, Pensiun,THT, dan JHT"

  1. Anonim Says:

    Saya mau bertanya, mohon pencerahannya, katakanlah sebuah perusahaan ABC, perusahaan ini bergerak di bidang jasa training, yang saya mau tanyakan adalah mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21, Perusahaan ini adalah perusahaan baru, dimana pada tahun awal perusahaan berjalan, perusahaan ini tidak menerapkan PPh Pasal 21 terhadap karyawan, setelah tahun kedua perusahaan ini melakukan perhitungan pph pasal 21 dan yang pph pasal 21 tsb ditanggung oleh perusahaan ABC. Perusahaan menanggung pph pasal 21 untuk staf perusahaan dan direksi saja, diluar dari itu, perusahaan memotong pph pasal 21, misalnya pembayaran fee atas pembicara training dipotong pph pasal 21, dimana saya pernah lihat buku pedoman perpajakan, penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas kecuali tenaga ahli, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang tidak dibayar secara bulanan Apabila telah memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender melebihi Rp 6.000.000 dengan rumus pemotongannya adalah 5% x (PKP = (PB – IP) – PTKP), setiap pembayaran fee perusahaan ABC memotong pph pasal 21nya, trus pada hari raya lebaran perusahaan memberikan THR kepada pembicara ini tp perusahaan belum melakukan perhitungan pph pasal 21 terhadap THR tsb, yg saya mau tanyakan bagaimana perhitungan pph 21 diakhir tahun nanti. Keterangan Tambahan : Pembicara Training Tsb juga bekerja ditempat lain. Terima kasih atas perhatiannya.

Posting Komentar