Potput PPh Psl 21 atas Penghasilan Bukan Pegawai


Yang menjadi dasar penetapan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan bukan pegawai, yaitu dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-31/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009 yang telah dirubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-57/PJ/2009 tanggal 12 Oktober 2009.

Objek Pajak :
Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi :
  • tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
  • pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
  • olahragawan
  • penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  • pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  • pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
  • agen iklan;
  • pengawas atau pengelola proyek;
  • pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
  • petugas penjaja barang dagangan;
  • petugas dinas luar asuransi;
  • distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;
Subjek Pajak :
Penghasilan berupa honorarium, komisi, fee dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dengan bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan.

Tarif Pemotongan PPh Pasal 21
1. Menerima penghasilan yang tidak bersifat berkesinambungan

PPh Ps 21 = Tarif x 50% x Jumlah Penghasilan Bruto

Contoh :
Nazamudin melakukan jasa perbaikan komputer kepada PT Cahaya Kurnia dengan fee sebesar Rp5.000,000,00.

Besarnya PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebesar :
5% x 50% x Rp5.000.000,00 = Rp125.000,00
Dalam hal Nazamudin tidak memiliki NPWP maka besarnya PPh Pasal 21 yang terutang menjadi sebesar :
5% x 120% x 50% x Rp5.000.000,00 = Rp150.000,00

2. Menerima penghasilan yang bersifat berkesinambungan yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (1) PER-31/PJ/2009

PPh Ps 21 = Tarif x {(50% x Jumlah Penghasilan Bruto) - PTKP}

Contoh :
Neneng Hasanah adalah petugas dinas luar asuransi dari PT. Tabarru Life. Suami Neneng Hasanah telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan mempunyai NPWP, dan yang bersangkutan bekerja pada PT. Kersamanah. Neneng Hasanah telah menyampaikan fotokopi kartu NPWP suami, fotokopi surat nikah dan fotokopi kartu keluarga kepada pemotong pajak. Neneng Hasanah hanya memperoleh penghasilan dari kegiatannya sebagai petugas dinas luar asuransi, dan telah menyampaikan surat pernyataan yang menerangkan hal tersebut kepada PT Tabarru Life. Pada tahun 2009, penghasilan yang diterima oleh Neneng Hasanah sebagai petugas dinas luar asuransi dari PT. Tabarru Life adalah sebagai berikut:

BulanKomisi agen
(Rupiah)
Januari38.000.000,00
Februari38.000.000,00
Maret41.000.000,00
April42.000.000,00
Mei44.000.000,00
Juni45.000.000,00
Juli45.000.000,00
Agustus48.000.000,00
September50.000.000,00
Oktober52.000.000,00
November55.000.000,00
Desember56.000.000,00
Jumlah554.000.000,00

Penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa Januari sampai dengan Desember 2009 :








Dalam hal suami Neneng Hasanah atau Neneng Hasanah sendiri telah memiliki NPWP, tetapi Neneng Hasanah mempunyai penghasilan lain di luar kegiatannya sebagai petugas dinas luar asuransi, maka perhitungan PPh Pasal 21 terutang adalah sebagaimana contoh di atas, namun tidak dikenakan tarif 20% lebih tinggi karena yang bersangkutan atau suaminya telah memiliki NPWP












3. Menerima penghasilan yang bersifat berkesinambungan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (1) PER-31/PJ/2009

PPh Ps 21 = Tarif x 50% x Jumlah Penghasilan Bruto

Contoh :
Dr. Abdul Gopar, Sp.JP merupakan dokter spesialis jantung yang melakukan praktik di Rumah Sakit Harapan Jantung Sehat dengan perjanjian bahwa atas setiap jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien akan dipotong 20% oleh pihak rumah sakit sebagai bagian penghasilan rumah sakit dan sisanya sebesar 80% dari jasa dokter tersebut akan dibayarkan kepada dr. Abdul Gopar, Sp.JP pada setiap akhir bulan. Selain praktik di Rumah Sakit Harapan Jantung Sehat dr. Abdul Gopar, Sp.JP juga melakukan praktik sendiri di klinik pribadinya. dr. Abdul Gopar, Sp.JP telah memiliki NPWP dan pada tahun 2009, jasa dokter yang dibayarkan pasien dari praktik dr. Abdul Gopar, Sp.JP di Rumah Sakit Harapan Jantung Sehat adalah sebagai berikut:

BulanJasa Dokter yang dibayar Pasien
(Rupiah)
Januari45,000,000.00
Februari49,000,000.00
Maret47,000,000.00
April40,000,000.00
Mei44,000,000.00
Juni52,000,000.00
Juli40,000,000.00
Agustus35,000,000.00
September45,000,000.00
Oktober44,000,000.00
November43,000,000.00
Desember40,000,000.00
Jumlah524,000,000.00

Penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa Januari sampai dengan Desember 2009 :














Apabila dr. Abdul Gopar, Sp.JP tidak memiliki NPWP, maka PPh Pasal 21 terutang adalah sebesar 120% dari PPh Pasal 21 terutang sebagaimana contoh di atas.

0 Response to "Potput PPh Psl 21 atas Penghasilan Bukan Pegawai"

Posting Komentar