Yang menjadi dasar penetapan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan bukan pegawai, yaitu dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-31/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009 yang telah dirubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-57/PJ/2009 tanggal 12 Oktober 2009.
Objek Pajak :
Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi :
- tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
- pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
- olahragawan
- penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
- pengarang, peneliti, dan penerjemah;
- pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
- agen iklan;
- pengawas atau pengelola proyek;
- pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
- petugas penjaja barang dagangan;
- petugas dinas luar asuransi;
- distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;
Subjek Pajak :
Penghasilan berupa honorarium, komisi, fee dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dengan bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan.
1. Menerima penghasilan yang tidak bersifat berkesinambungan
PPh Ps 21 = Tarif x 50% x Jumlah Penghasilan Bruto
Contoh :
Nazamudin melakukan jasa perbaikan komputer kepada PT Cahaya Kurnia dengan fee sebesar Rp5.000,000,00.
Besarnya PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebesar :
5% x 50% x Rp5.000.000,00 = Rp125.000,00
Dalam hal Nazamudin tidak memiliki NPWP maka besarnya PPh Pasal 21 yang terutang menjadi sebesar :
5% x 120% x 50% x Rp5.000.000,00 = Rp150.000,00
PPh Ps 21 = Tarif x {(50% x Jumlah Penghasilan Bruto) - PTKP}
Contoh :
Neneng Hasanah adalah petugas dinas luar asuransi dari PT. Tabarru Life. Suami Neneng Hasanah telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan mempunyai NPWP, dan yang bersangkutan bekerja pada PT. Kersamanah. Neneng Hasanah telah menyampaikan fotokopi kartu NPWP suami, fotokopi surat nikah dan fotokopi kartu keluarga kepada pemotong pajak. Neneng Hasanah hanya memperoleh penghasilan dari kegiatannya sebagai petugas dinas luar asuransi, dan telah menyampaikan surat pernyataan yang menerangkan hal tersebut kepada PT Tabarru Life. Pada tahun 2009, penghasilan yang diterima oleh Neneng Hasanah sebagai petugas dinas luar asuransi dari PT. Tabarru Life adalah sebagai berikut:
Bulan Komisi agen
(Rupiah)Januari 38.000.000,00 Februari 38.000.000,00 Maret 41.000.000,00 April 42.000.000,00 Mei 44.000.000,00 Juni 45.000.000,00 Juli 45.000.000,00 Agustus 48.000.000,00 September 50.000.000,00 Oktober 52.000.000,00 November 55.000.000,00 Desember 56.000.000,00 Jumlah 554.000.000,00
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa Januari sampai dengan Desember 2009 :
Dalam hal suami Neneng Hasanah atau Neneng Hasanah sendiri telah memiliki NPWP, tetapi Neneng Hasanah mempunyai penghasilan lain di luar kegiatannya sebagai petugas dinas luar asuransi, maka perhitungan PPh Pasal 21 terutang adalah sebagaimana contoh di atas, namun tidak dikenakan tarif 20% lebih tinggi karena yang bersangkutan atau suaminya telah memiliki NPWP
PPh Ps 21 = Tarif x 50% x Jumlah Penghasilan Bruto
Contoh :
Dr. Abdul Gopar, Sp.JP merupakan dokter spesialis jantung yang melakukan praktik di Rumah Sakit Harapan Jantung Sehat dengan perjanjian bahwa atas setiap jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien akan dipotong 20% oleh pihak rumah sakit sebagai bagian penghasilan rumah sakit dan sisanya sebesar 80% dari jasa dokter tersebut akan dibayarkan kepada dr. Abdul Gopar, Sp.JP pada setiap akhir bulan. Selain praktik di Rumah Sakit Harapan Jantung Sehat dr. Abdul Gopar, Sp.JP juga melakukan praktik sendiri di klinik pribadinya. dr. Abdul Gopar, Sp.JP telah memiliki NPWP dan pada tahun 2009, jasa dokter yang dibayarkan pasien dari praktik dr. Abdul Gopar, Sp.JP di Rumah Sakit Harapan Jantung Sehat adalah sebagai berikut:
Bulan Jasa Dokter yang dibayar Pasien
(Rupiah)Januari 45,000,000.00 Februari 49,000,000.00 Maret 47,000,000.00 April 40,000,000.00 Mei 44,000,000.00 Juni 52,000,000.00 Juli 40,000,000.00 Agustus 35,000,000.00 September 45,000,000.00 Oktober 44,000,000.00 November 43,000,000.00 Desember 40,000,000.00 Jumlah 524,000,000.00
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa Januari sampai dengan Desember 2009 :
Apabila dr. Abdul Gopar, Sp.JP tidak memiliki NPWP, maka PPh Pasal 21 terutang adalah sebesar 120% dari PPh Pasal 21 terutang sebagaimana contoh di atas.
Posting Komentar