Pemotongan PPh Psl 23


Pemotong
PPh Pasal 23:
a. Badan Pemerintah;
b. Wajib Pajak badan dalam negeri;
c. Penyelenggaraan kegiatan;
d. Bentuk Usaha Tetap (BUT);
e. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya;
f. Wajib Pajak Orang pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.

Subjek Pajak :
a. WP dalam negeri;
b. BUT

a. Dividen
b. Bunga
c. Royalty
d. Hadiah, Penghargaan, Bonus, dan sejenisnya
e. Sewa dan Jasa

Saat terutang PPh Pasal 23.
PPh Pasal 23 terutang pada bulan dilakukannya pembayaran, disediakan untuk dibayar atau telah jatuh tempo pembayarannya yang bersangkutan.

Penyetoran PPh Pasal 23.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 tanggal 1 April 2010, PPh Pasal 23 harus disetorkan oleh Pemotong Pajak selambat-lambatnya tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajak. Pembayaran dan penyetoran pajak harus dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak. SSP ini berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi. SSP dianggap sah jika telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Adapun tempat pembayaran adalah Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai tempat pembayaran pajak.

Pelaporan PPh Pasal 23.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 tanggal 1 April 2010, pelaporan dilakukan dengan cara menyampaikan SPT Masa ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Pemotong Pajak terdaftar, selambat-lambatnya 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.

Bukti Pemotong PPh Pasal 23
Pemotong Pajak harus memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atau badan yang telah dipotong PPh Pasal 23.

Sumber :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 tanggal 1 April 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.

"Wassalam"

0 Response to "Pemotongan PPh Psl 23"

Posting Komentar