PPh Psl 23 atas Dividen


Sumber Hukum :
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893)
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 tanggal 1 April 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Pengertian dividen menurut Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 dalam penjelasan Pasal 4 Ayat (1) huruf g, ditegaskan bahwa dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi, termasuk dalam pengertian dividen adalah:
  1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
  2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
  3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
  4. pembagian laba dalam bentuk saham;
  5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
  6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
  7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
  8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
  9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
  10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
  11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
  12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Dividen Yang Merupakan Bukan Objek Pajak
Walaupun dividen merupakan objek Pajak Penghasilan sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-undang PPh, namun dividen dengan syarat tertentu dikecualikan sebagai objek pajak. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-undang Pajak Penghasilan.
  • Penerima dividen adalah perseroan terbatas, koperasi dan BUMN/BUMD,
  • dividen berasal dari penyertaan pada badan usaha Indonesia,
  • dividen berasal dari cadangan laba ditahan, dan
  • bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham yang dimiliki minimal sebesar 25%.
Tarif PPh Pasal 23 :
  • Pasal 17 ayat (2c) UU PPh dan PP Nomor 19 Tahun 2009, dimana dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dikenakan tarif sebesar 10% (sepuluh persen)
  • Pasal 23 UU PPh yang dikenakan tarif 15% (limabelas persen) untuk Wajib Pajak Badan.
  • Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Penyetoran Pajak :
  • PPh yang dipotong oleh pemotong harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir ke kas negara melalui Kantor Pos atau Bank devisa menggunakan formulir Surat Setoran Pajak.
  • Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
  • Pemotong atau Pemungut PPh atas dividen memberikan tanda bukti pemotongan atau tanda bukti pemungutan kepada orang pribadi atau badan yang dipotong atau dipungut PPh.
Pelaporan Pajak :
  • Pemotong PPh Pasal 23 atas Dividen melaporkan hasil pemungutannya dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 23 ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya 20 hari setelah masa pajak berakhir.
  • Dalam hal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Sifat Pajak :
  • Penerima Dividen Wajib Pajak Orang Pribadi bersifat Final
  • Penerima Dividen Dividennya Wajib Pajak Badan bersifat Tidak Final.


"Wassalam"

0 Response to "PPh Psl 23 atas Dividen"

Posting Komentar