Pajak Penghasilan Psl 23

Pengertian
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang pemenuhan kewajibannya dilakukan dengan cara pemotongan atas pembayaran penghasilan yang diterima oleh WP dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berasal dari penghasilan modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Objek dan Tarif Pajak PPh 23
Jenis objek pajak yang menggunakan tarif 15 % (limabelas persen) dari jumlah broto, adalah :
  1. Dividen
  2. Bunga
  3. Royalti
  4. Hadiah, Penghargaan, Bonus, dan sejenisnya
selain yang telah dipotong Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Jenis objek pajak yang menggunakan tarif 2 % (dua persen) dari jumlah broto, adalah :
  1. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan atau bangunan;
  2. jasa teknik,
  3. jasa manajemen,
  4. jasa konsultan,
  5. Jasa penilai (appraisal);
  6. Jasa aktuaris;
  7. Jasa akuntansi, pembukuan, dan asestasi laporan keuangan;
  8. Jasa perancang (design);
  9. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;
  10. Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
  11. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
  12. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
  13. Jasa penebangan hutan;
  14. Jasa pengolahan limbah;
  15. Jasa penyedia tenaga kerja outsourcing services;
  16. Jasa perantara dan/atau keagenan;
  17. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
  18. Jasa custodian/penyimpanan/penitipan, kecuai ayng dilakukan oleh KSEI;
  19. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
  20. Jasa mixing film;
  21. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
  22. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  23. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, perawatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV Kable, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  24. Jasa maklon;
  25. Jasa penyelidikan dan keamanan;
  26. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
  27. Jasa pengepakan;
  28. Jasa penyediaan tempat dan / atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
  29. Jasa pembasmian hama;
  30. Jasa kebersihan atau cleaning service;
  31. Jasa catering atau tata boga.
Untuk lebih lengkap lihat Peraturan Menteri Keuangan No. 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 1 huruf C angka 2 UU Nomor 36 tahun 2008

PPh Pasal 23 atas Wajib Pajak yang Tidak ber NPWP
Besarnya pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak

"Wassalam"

0 Response to "Pajak Penghasilan Psl 23"

Posting Komentar