Nomor Pokok Wajib Pajak


Wajib Pajak
Wajib Pajak (WP) adalah Orang Pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.

Berdasarkan sistem self assessment setiap Wajib Pajak (WP) wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) / Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP, untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Fungsi NPWP
  • Sarana dalam administrasi perpajakan;
  • Tanda pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
  • Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan;

Persyaratan Pendaftaran NPWP
WP mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui Kantor Pos ke KPP atau KP4 / KP2KP setempat dengan melampirkan:

1. Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan:
Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor dan surat keterangan domisili dari pejabat setempat bagi orang asing.

2. Untuk WP Orang Pribadi Usahawan:
Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor dan surat keterangan domisili dari pejabat setempat bagi orang asing.

3. Untuk WP Badan:
  • Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT;
  • Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab;
  • Fotokopi NPWP pimpinan/ penanggung jawab badan.

4. Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/ Pemotong
  • Fotokopi KTP bendaharawan;
  • Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan.

5. Untuk Joint Operation sebagai wajib pajak Pemotong/Pemungut:
  • Fotokopi perjanjian kerja sama/ akte pendirian sebagai joint operation;
  • Fotokopi NPWP pimpinan/ penanggung jawab joint operation;
  • Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab joint operation.

6. Wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan foto kopi surat keterangan terdaftar.

7. Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.

Penerbitan NPWP Secara Jabatan
KPP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan, apabila WP tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP, bila berdasarkan data yang dimiliki DJP ternyata WP memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP.

Wajib Pajak Pindah
Dalam hal WP pindah domisili atau pindah tempat kegiatan usaha, WP agar melaporkan diri ke KPP lama maupun KPP baru dengan ketentuan:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan
Pindah tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; adalah surat keterangan tempat tinggal baru atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang baru dari instansi yang berwenang (Lurah atau Kepala Desa).

2. Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usaha
Surat keterangan tempat tinggal baru dari Lurah atau Kepala Desa, atau surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.

3. Wajib Pajak Badan.
Pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha; adalah surat keterangan tempat kedudukan atau tempat kegiatan yang baru dari Lurah atau Kepala Desa.

Penghapusan NPWP dan Persyaratannya
  • WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotokopi akte kematian atau laporan kematian dari instansi yang berwenang;
  • Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, disyaratkan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;
  • Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak. Apabila sudah selesai dibagi, disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris;
  • WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;
  • WP Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.
  • Bendaharawan proyek yang proyeknya sudah selesai.
  • Bendaharawan yang instansinya mengalami perubahan yang mengakibatkan nama unit instansinya berubah.
"Wassalam"

0 Response to "Nomor Pokok Wajib Pajak"

Posting Komentar